![]() |
ANSELMUS.P.YOUW. Mantan Bupati Nabire |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan
mantan Bupati Nabire, Alselmus Paterus Youw di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Senin (09/02). Ia ditahan lantaran
tersandung dugaan korupsi pengadaan empat mesin genset Pembangkit
Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada 2010 yang menyebabkan negara rugi Rp
21 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinnggi (Kajati)
Papua, Herman Dasilva mengatakan, tersangka yang juga kini menjabat
sebagai anggota DPRD Nabire itu dibawa ke Lapas sekitar pukul 17:00 WIT.
“Kejaksaan menemukan bukti
penyalahgunakan dana APBD senilai Rp 30 miliar. Keterlibatan yang
bersangkutan karena ikut menandatangani perjanjian. Sudah dua kali dia
dipanggil tapi tak datang. Kami panggil dia untuk ketiga kalinya, dan
langsung ditahan,” kata Dasilva, Senin (09/02) petang.
Menurutnya, kejaksaan setempat sudah
pernah memeriksa tersangka. Namun ketika itu, yang bersangkutan mendadak
sakit. Penyidik kejaksaan telah memberinya toleransi untuk berobat.
“Tapi kami dapat informasi, kalau dia
kini sudah jadi anggota DPRD Nabire. Berarti dia tidak sakit lagi.
Makanya, kami panggil,” ucapnya.
Sementara kuasa hukum tersangka Petrus
Ohei Timur kepada wartawan mengatakan, ia akan menyurati Kejaksaan
Tinggi Papua untuk penanguhan kliennya. Alasannya, yang bersangkutan
kini sedang sakit jantung, dan sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Pasca gempa Nabire pada 2006 lalu,
Pemkab Nabire membeli empat genset. Proyek itu dikabarkan bernilai Rp 31
miliar. Rp 21 Miliar didanai oleh Pemkab Nabire dan sisanya dibiayai
konsorsium.
Selain mantan Bupati Nabire, A. PM
Youw, kasus itu juga menyeret mantan Ketua DPRD Nabire, Daniel Butu yang
sudah dipidana dua tahun penjara, serta Sekda Nabire, Ayub Kayame dan
Asisten II Pemkab Nabire, Umar Katjli.
sumber : http://www.nabire.net/
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentarnya sesuai dengan isi berita yang anda lihat dan baca..?