Jayapura, Jubi – Sembilan organisasi media internasional mendesak
pemerintah Indonesia untuk mencabut pembatasan hukum dan birokrasi pada
wartawan asing untuk memasuki Papua Barat.
Salah satu dari sembilan organisasi tersebut, yakni Komite
Perlindungan Jurnalis/Committee to Protect Journalists (CPJ) menegaskan
pernyataan Presiden Indonesia, Joko Widodo untuk membuka akses jurnalis
asing ke Papua hanya akan berarti jika pernyataan presiden ini secara
universal diikuti oleh semua instansi pemerintah, termasuk aparat
keamanan.
“Pengumuman datang hampir enam bulan setelah saya mewakili CPJ di
Indonesia sebagai bagian dari misi bersama untuk kebebasan pers dan
kebebasan berekspresi kelompok. Di antara rekomendasi misi, yang dirilis setelah kunjungan bulan Desember,
adalah pemerintah Indonesia diminta membuka akses pada wartawan asing
ke Papua,” tulis Sumit Galhotra, Peneliti untuk program Asia di CPJ
dalam surat elektronik yang diterima redaksi Jubi, Selasa (9/6/2015).
Galhotra menambahkan, seperti diberitakan oleh media di Indonesia,
nampaknya pejabat keamanan Indonesia masih membuat pernyataan yang
bertentangan dengan pengumuman presiden itu.
“Tampaknya menjadi bisnis yang biasa bagi pejabat pemerintah Indonesia
yang berniat mempertahankan dekade panjang pembatasan akses media asing
ke Papua dan Papua Barat,” ujar Galhotra.
CPJ, lanjut Galhotra sangat mendukung pernyataan presiden Joko Widodo.
“Namun perubahan akan terjadi, jika pengumuman Widodo secara universal
diikuti oleh semua instansi pemerintah, termasuk aparat keamanan,” kata
Galhotra.
Galhotra juga menambahkan bahwa tanggal 8 Juni kemarin, sebuah pernyataan bersama telah dikeluarkan oleh beberapa organisasi
untuk mendorong Presiden Joko Widodo melakukan perubahan nyata dalam
kebijakan yang akan memastikan wartawan dapat beroperasi secara bebas di
seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu isi pernyataan bersama tersebut adalah rekomendasi kepada
Pemerintah Indonesia untuk mencabut pembatasan hukum dan birokrasi pada
wartawan asing untuk memasuki Papua Barat.
“Wartawan asing tidak boleh lagi menghadapi persyaratan visa khusus atau
dipaksa untuk melakukan perjalanan dengan pemerintah dan pihak keamanan
dan mereka harus memiliki akses ke semua bagian negara,” ungkap
Galhotra.
Pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Indonesia, Article 19, Centre for Law and Democracy,
Committee to Protect Journalists, Freedom House, International
Federation of Journalists, International Media Support, Open Society
Foundations dan South East Asia Press Alliance ini juga mendesak
pemerintah Indonesia untuk segera mengakhiri setiap penahanan,
penangkapan dan deportasi wartawan internasional untuk pekerjaan
jurnalistik mereka di Indonesia.
Ketua AJI Papua, Victor Mambor, menyambut pernyataan bersama ini
sebagai langkah maju dari organisasi jurnalis, media dan Hak Asasi
Manusia Internasional untuk mewujudkan pernyataan Presiden Joko Widodo.
“Agar langkah presiden ini terwujud, presiden harus menerbitkan
peraturan yang secara formal menterjemahkan pernyataannya itu. Jika
tidak, pernyataan presiden Joko Widodo ini hanya dianggap sebagai sikap
reaksional atas desakan masyarakat internasional, tidak lebih,” ujar
Mambor.
Lanjut Mambor, penentangan oleh sebagian menteri dan otoritas
keamanan Indonesia terhadap pernyataan Joko Widodo ini setidaknya
menunjukkan aktor-aktor penghambat kebebasan pers di Indonesia.
“Setidaknya kita paham bahwa BIN, Militer dan Kementrian Kordinator
Politik, Hukum dan Keamanan adalah lembaga-lembaga penghambat kebebasan
pers di Indonesia. Selain lembaga-lembaga itu, Kepolisian adalah
institusi lainnya yang menghambat kebebasan pers ini. Merekalah ujung
tombak dalam “proyek” pembatasan akses jurnalis asing di Papua,” tegas
Mambor.
Sumber : http://tabloidjubi.com/
Home
NASIONAL
Seputar Tanah Papua
Umum
West Papua
Akses Wartawan Asing ke Papua, Organisasi Internasional Desak Indonesia Cabut Pembatasan Hukum dan Birokrasi
Akses Wartawan Asing ke Papua, Organisasi Internasional Desak Indonesia Cabut Pembatasan Hukum dan Birokrasi
Selasa, 09 Juni 20150 komentar
Label:
NASIONAL,
Seputar Tanah Papua,
Umum,
West Papua
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentarnya sesuai dengan isi berita yang anda lihat dan baca..?