Saat
ini kita papua baik mahasiswa maupun intelek mendesak Komnas Ham RI
bentuk KPP HAM kasus paniai ini, kita harus tahu alasan apa Komnas Ham
meminta melakukan otopsi jazad korban kasus penembakan paniai. Jangan
kita asal minta bentuk KPP HAM tanpa memastikan arah penyelesaian kasus
paniai akan kemana atau kita di suap oleh oknum2 tertentu sehingga
sedang diupayakan untuk meloloskan pelaku-pelaku dari kasus ini…?
Pedoman
UU No. 26 tahun 2000 sudah jelas bahwa jika bentuk KPP HAM cocoknya
setelah komnas melakukan dan memastikan pelaku dalam invetigasi secara
menyeluruh termasuk otopsi jazad.
Tugas
KPP HAM adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan
terjadinya pelanggaran ham berat dengan meminta keterangan pihak korban
dan saksi, mengumpulkan bukti hingga melakukan rekonstruksi. KPP HAM
melakukan sesuai acuan Komnas Ham dalam menyinvetigasi kasus.
Komnas
Ham melakukan investigasi kasus paniai sudah mendapat data cukup tapi
tidak menyebut nama pelaku pelakunya, ini menjadi acuan dalam
investigasi KPP HAM . tentunya akan
melemah dalam mengungkap dan mengarahkan pelaku2 ke Pengadilan Ham Ad
Hoc, karena jelas dalam investigasi komnas merasa kekurangan untuk
menentukan siapa pelaku sebenarnya antara TNI dan Polri jawabannya ada
di Otopsi jazad korban penembakan yang sudah kuburkan di lapangan karel
gobai.
Kami
harap teman2 diluar tidak usah opor sana-opor sini tentang jalur
penyelesaian kasus paniai sama seperti Pangdam dan Kapolda papua yang
menyembunyikan pelaku-pelaku kasus paniai itu tetapi mari kita
mengupayakan dan mendorong keinginan masyarakat dan keluarga korban
dalam mengungkap, mengadili pelaku2 dan menyelesaikan kasus paniai sesuai aturan dan UU yang berlaku.
Kasus
ini tanggung jawab kita bersama orang mee paniai, berharap bisa
mendukung dan mendorong Komnas Ham RI menuntaskan kasus pelanggaran ham
berat di Paniai. (Tim Peduli Ham Paniai)
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentarnya sesuai dengan isi berita yang anda lihat dan baca..?