Jayapura, Jubi – Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Potensi Daerah, Kansiana Salle mengatakan peran pers sangat dibutuhkan dalam pembangunan di provinsi paling timur Indonesia ini. Selain itu, pekerja pers juga berperan sebagai pendidik bagi masyarakat.
Untuk itu, dalam kaitannya dengan jurnalistik serta media dalam menyebarkan informasi baik pembangunan, politik dan lainnya sangat dibutuhkan kejelasan dan fakta berita yang akurat dengan mendapatkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan dengan melibatkan narasumber agar berita berita yang disebarkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Insan pers menurut saya sangat penting bagi pembangunan suatu daerah karena tanpa adanya pers maka apa yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan sampai kepada masyarakat,” kata Kansiana Salle saat membuka Workshop Perlidungan Hukum Bagi Jurnalis dan Media, di Hotel Aston Jayapura, Papua, Senin (15/6/2015).
Menurut ia, profesi Jurnalistik saat ini menghadapi tantangan yang besar, terlebih dalam era globalisasi. Dari satu sisi, kemajuan dan perubahan teknologi mendorong perubahan nilai nilai moral dan etika dengan demikian melalui kompleksitas masyarakat makin banyak dilema moral yang harus dipertimbangkan.
“Seorang jurnalis hendaknya dapat memiliki wawasan yang luas, cerdas dan terampil dalam menyampaikan mengelola dan menyebar luaskan berita, artikel kepada masyarakat sehubungan dengan Undang undang nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Republik Indonesia, Yosep Adi Prasetyo mengatakan fungsi ideal pers ada enam point yakni, pengawasan, penafsiran, penghubung, penelusuran nilai-nilai, hiburan dan mobilisasi.
Untuk menjalani peran pengawasan, pers harus bisa menyampaikan peringatan kepada masyarakat tentang situasi atau perkembangan yang ada di satu daerah, seperti peringatan akan terjadinya banjir, ekonomi yang memburuk, produk baru dan lainnya.
“Pers juga bisa mengingatkan pejabat atau pemerintah yang ada di daerahnya akan sesuatu informasi yang benar, seperti halnya kondisi suatu daerah dan lainnya,” kata Yosep.
Sementara terkait perlindungan pekerjaan jurnalis dan media, jelas Yosep, sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers, politik hukum yang dianut dekriminalisasi pers, kesalahan karya jurnalistik diselesaikan dengan hak jawab, bila belum memuaskan diproses lewat jalur hukum dengan denda proporsional.
“Kebijakan Presiden SBY, Penyelesaian masalah berita pers ditempuh pertama dengan hak jawab, kedua, bila masih dispute diselesaikan ke Dewan Pers, ketiga, bila masih dispute, penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka dan akuntabel”,” jelasnya.
Sementara sengketa pers berdasarkan Undang Undang Pers yakni, jika pemberitaan hasil fungsi kontrol sosial dinilai tidak tepat, akurat dan benar, berdasar Pasal 5 ayat (2) UU Pers, media yang bersangkutan wajib melayani hak jawab.
Sedangkan bila media tersebut tidak melayani hak jawab secara proporsional, berdasar Pasal 18 ayat (2), media itu dapat dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Pers tidak dapat dipidanakan dengan KUHP. Untuk itu, jika ada masalah soal pemberitaan silahkan berhubungan langsung dengan Dewan Pers,” ucapnya.
Ditambahkannya, jika masalah pemberitaan terjadi di satu daerah, jurnalis atau media bisa menggunakan bantuan seorang Ahli Pers sebagai perpanjangan dari Dewan Pers. Karena tugas dan fungsi Ahli Pers adalah menjelaskan bagaimana cara menangani perkara yang sedang dialami seorang jurnalis.
“Ahli Pers untuk di Papua baru ada satu orang, yakni Victor Mambor. Jadi kalau ada teman teman pers yang mengalami satu masalah pemberitaan bisa menghubungi beliau dan akan di fasilitasi,” kata Yosep.
Seorang hacker
dikabarkan telah berhasil menghapus database yang berisi 23 ribu alamat
email PNS Amerika Serikat.
Laporan ini terungkap dari sebuah forum dark hacking pada Kamis kemarin
seperti
dilansir dari laman Motherboard, Sabtu (13/6/15).
Database yang berhasil dihapus tersebut berisikan lebih dari 9 ribu
alamat email pemerintah (.gov) dan 12 ribu alamat email militer (.mil)
Kasus penghapusan ini sepertinya terkait dengan pembobolan data
kepegawaian Office of Personal Management (OPM) Amerika Serikat beberapa
hari lalu. Pasalnya sang hacker mengaku mendapat data dari seseorang
bernama Ebolabad.
Sosok Ebolabad mengklaim dirinya yang berada di balik pembobolan data
kepegawaian Office of Personal Management . Besar kemungkinan Ebolabad
menjual data tersebut kepada penawaran tertinggi.
Tidak jelas apakah database ini benar-benar berasal dari Office of
Personal Management .
Tapi kebanyakan pengguna yang ada dalam database tersebut memiliki
alamat pemerintah, mulai dari FBI, Departemen Kemanan Dalam Negeri,
Departemen Hukum, Lembaga Permasyarakatan, Air Force dan Angkatan Laut.
Pembobolan yang terjadi di Office of Personal Management sendiri
dikatakan sebagai yang terbesar dalam sejarah pemerintahan Amerika
Serikat. Sebanyak empat juta data pegawai dan pensiunan PNS yang
tersimpan dalam Office of Personal Management berhasil dicuri.
Office of Personal Management mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan
pada sistem informasi mereka pada April lalu. Setelah serangkaian
penyidikan pada Mei lalu, Homeland Security Department
menyimpulkanOffice of Personal Management telah dibobol hacker.
Sejak peretasan itu, Office of Personal Management menerapkan pengamanan
tambahan untuk jaringannya sebagai upaya pencegahan. Mereka pun telah
memberitahukan empat juta orang yang bisa terdampak atas serangan itu.
Office of Personal Management menawarkan pemantauan dan layanan
penanganan pencurian identitas kepada mereka. [dtc]
Sumber : http://metroterkini.com
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/06/hacker-hapus-23-ribu-email-pemerintah-as.html
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa | Salam Juang-Papua Merdeka.
Jayapura, Jubi – Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Potensi Daerah, Kansiana Salle mengatakan peran pers sangat dibutuhkan dalam pembangunan di provinsi paling timur Indonesia ini. Selain itu, pekerja pers juga berperan sebagai pendidik bagi masyarakat.
Untuk itu, dalam kaitannya dengan jurnalistik serta media dalam menyebarkan informasi baik pembangunan, politik dan lainnya sangat dibutuhkan kejelasan dan fakta berita yang akurat dengan mendapatkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan dengan melibatkan narasumber agar berita berita yang disebarkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Insan pers menurut saya sangat penting bagi pembangunan suatu daerah karena tanpa adanya pers maka apa yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan sampai kepada masyarakat,” kata Kansiana Salle saat membuka Workshop Perlidungan Hukum Bagi Jurnalis dan Media, di Hotel Aston Jayapura, Papua, Senin (15/6/2015).
Menurut ia, profesi Jurnalistik saat ini menghadapi tantangan yang besar, terlebih dalam era globalisasi. Dari satu sisi, kemajuan dan perubahan teknologi mendorong perubahan nilai nilai moral dan etika dengan demikian melalui kompleksitas masyarakat makin banyak dilema moral yang harus dipertimbangkan.
Hal ini, lanjutnya, menjadikan etika sulit ditegakan meski etika juga semakin penting untuk menjaga kepentingan profesi. Untuk itu, etika seorang jurnalis hendaknya dilandasi dengan moral profesi yang dikaitkan dengan nilai nilai pancasila.
“Seorang jurnalis hendaknya dapat memiliki wawasan yang luas, cerdas dan terampil dalam menyampaikan mengelola dan menyebar luaskan berita, artikel kepada masyarakat sehubungan dengan Undang undang nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Republik Indonesia, Yosep Adi Prasetyo mengatakan fungsi ideal pers ada enam point yakni, pengawasan, penafsiran, penghubung, penelusuran nilai-nilai, hiburan dan mobilisasi.
Untuk menjalani peran pengawasan, pers harus bisa menyampaikan peringatan kepada masyarakat tentang situasi atau perkembangan yang ada di satu daerah, seperti peringatan akan terjadinya banjir, ekonomi yang memburuk, produk baru dan lainnya.
“Pers juga bisa mengingatkan pejabat atau pemerintah yang ada di daerahnya akan sesuatu informasi yang benar, seperti halnya kondisi suatu daerah dan lainnya,” kata Yosep.
Sementara terkait perlindungan pekerjaan jurnalis dan media, jelas Yosep, sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers, politik hukum yang dianut dekriminalisasi pers, kesalahan karya jurnalistik diselesaikan dengan hak jawab, bila belum memuaskan diproses lewat jalur hukum dengan denda proporsional.
“Kebijakan Presiden SBY, Penyelesaian masalah berita pers ditempuh pertama dengan hak jawab, kedua, bila masih dispute diselesaikan ke Dewan Pers, ketiga, bila masih dispute, penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka dan akuntabel”,” jelasnya.
Sementara sengketa pers berdasarkan Undang Undang Pers yakni, jika pemberitaan hasil fungsi kontrol sosial dinilai tidak tepat, akurat dan benar, berdasar Pasal 5 ayat (2) UU Pers, media yang bersangkutan wajib melayani hak jawab.
Sedangkan bila media tersebut tidak melayani hak jawab secara proporsional, berdasar Pasal 18 ayat (2), media itu dapat dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Pers tidak dapat dipidanakan dengan KUHP. Untuk itu, jika ada masalah soal pemberitaan silahkan berhubungan langsung dengan Dewan Pers,” ucapnya.
Ditambahkannya, jika masalah pemberitaan terjadi di satu daerah, jurnalis atau media bisa menggunakan bantuan seorang Ahli Pers sebagai perpanjangan dari Dewan Pers. Karena tugas dan fungsi Ahli Pers adalah menjelaskan bagaimana cara menangani perkara yang sedang dialami seorang jurnalis.
“Ahli Pers untuk di Papua baru ada satu orang, yakni Victor Mambor. Jadi kalau ada teman teman pers yang mengalami satu masalah pemberitaan bisa menghubungi beliau dan akan di fasilitasi,” kata Yosep.
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/06/hacker-hapus-23-ribu-email-pemerintah-as.html
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa | Salam Juang-Papua Merdeka.
Jayapura, Jubi – Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Potensi Daerah, Kansiana Salle mengatakan peran pers sangat dibutuhkan dalam pembangunan di provinsi paling timur Indonesia ini. Selain itu, pekerja pers juga berperan sebagai pendidik bagi masyarakat.
Untuk itu, dalam kaitannya dengan jurnalistik serta media dalam menyebarkan informasi baik pembangunan, politik dan lainnya sangat dibutuhkan kejelasan dan fakta berita yang akurat dengan mendapatkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan dengan melibatkan narasumber agar berita berita yang disebarkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Insan pers menurut saya sangat penting bagi pembangunan suatu daerah karena tanpa adanya pers maka apa yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan sampai kepada masyarakat,” kata Kansiana Salle saat membuka Workshop Perlidungan Hukum Bagi Jurnalis dan Media, di Hotel Aston Jayapura, Papua, Senin (15/6/2015).
Menurut ia, profesi Jurnalistik saat ini menghadapi tantangan yang besar, terlebih dalam era globalisasi. Dari satu sisi, kemajuan dan perubahan teknologi mendorong perubahan nilai nilai moral dan etika dengan demikian melalui kompleksitas masyarakat makin banyak dilema moral yang harus dipertimbangkan.
Hal ini, lanjutnya, menjadikan etika sulit ditegakan meski etika juga semakin penting untuk menjaga kepentingan profesi. Untuk itu, etika seorang jurnalis hendaknya dilandasi dengan moral profesi yang dikaitkan dengan nilai nilai pancasila.
“Seorang jurnalis hendaknya dapat memiliki wawasan yang luas, cerdas dan terampil dalam menyampaikan mengelola dan menyebar luaskan berita, artikel kepada masyarakat sehubungan dengan Undang undang nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Republik Indonesia, Yosep Adi Prasetyo mengatakan fungsi ideal pers ada enam point yakni, pengawasan, penafsiran, penghubung, penelusuran nilai-nilai, hiburan dan mobilisasi.
Untuk menjalani peran pengawasan, pers harus bisa menyampaikan peringatan kepada masyarakat tentang situasi atau perkembangan yang ada di satu daerah, seperti peringatan akan terjadinya banjir, ekonomi yang memburuk, produk baru dan lainnya.
“Pers juga bisa mengingatkan pejabat atau pemerintah yang ada di daerahnya akan sesuatu informasi yang benar, seperti halnya kondisi suatu daerah dan lainnya,” kata Yosep.
Sementara terkait perlindungan pekerjaan jurnalis dan media, jelas Yosep, sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers, politik hukum yang dianut dekriminalisasi pers, kesalahan karya jurnalistik diselesaikan dengan hak jawab, bila belum memuaskan diproses lewat jalur hukum dengan denda proporsional.
“Kebijakan Presiden SBY, Penyelesaian masalah berita pers ditempuh pertama dengan hak jawab, kedua, bila masih dispute diselesaikan ke Dewan Pers, ketiga, bila masih dispute, penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka dan akuntabel”,” jelasnya.
Sementara sengketa pers berdasarkan Undang Undang Pers yakni, jika pemberitaan hasil fungsi kontrol sosial dinilai tidak tepat, akurat dan benar, berdasar Pasal 5 ayat (2) UU Pers, media yang bersangkutan wajib melayani hak jawab.
Sedangkan bila media tersebut tidak melayani hak jawab secara proporsional, berdasar Pasal 18 ayat (2), media itu dapat dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Pers tidak dapat dipidanakan dengan KUHP. Untuk itu, jika ada masalah soal pemberitaan silahkan berhubungan langsung dengan Dewan Pers,” ucapnya.
Ditambahkannya, jika masalah pemberitaan terjadi di satu daerah, jurnalis atau media bisa menggunakan bantuan seorang Ahli Pers sebagai perpanjangan dari Dewan Pers. Karena tugas dan fungsi Ahli Pers adalah menjelaskan bagaimana cara menangani perkara yang sedang dialami seorang jurnalis.
“Ahli Pers untuk di Papua baru ada satu orang, yakni Victor Mambor. Jadi kalau ada teman teman pers yang mengalami satu masalah pemberitaan bisa menghubungi beliau dan akan di fasilitasi,” kata Yosep.
Seorang hacker
dikabarkan telah berhasil menghapus database yang berisi 23 ribu alamat
email PNS Amerika Serikat.
Laporan ini terungkap dari sebuah forum dark hacking pada Kamis kemarin
seperti
dilansir dari laman Motherboard, Sabtu (13/6/15).
Database yang berhasil dihapus tersebut berisikan lebih dari 9 ribu
alamat email pemerintah (.gov) dan 12 ribu alamat email militer (.mil)
Kasus penghapusan ini sepertinya terkait dengan pembobolan data
kepegawaian Office of Personal Management (OPM) Amerika Serikat beberapa
hari lalu. Pasalnya sang hacker mengaku mendapat data dari seseorang
bernama Ebolabad.
Sosok Ebolabad mengklaim dirinya yang berada di balik pembobolan data
kepegawaian Office of Personal Management . Besar kemungkinan Ebolabad
menjual data tersebut kepada penawaran tertinggi.
Tidak jelas apakah database ini benar-benar berasal dari Office of
Personal Management .
Tapi kebanyakan pengguna yang ada dalam database tersebut memiliki
alamat pemerintah, mulai dari FBI, Departemen Kemanan Dalam Negeri,
Departemen Hukum, Lembaga Permasyarakatan, Air Force dan Angkatan Laut.
Pembobolan yang terjadi di Office of Personal Management sendiri
dikatakan sebagai yang terbesar dalam sejarah pemerintahan Amerika
Serikat. Sebanyak empat juta data pegawai dan pensiunan PNS yang
tersimpan dalam Office of Personal Management berhasil dicuri.
Office of Personal Management mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan
pada sistem informasi mereka pada April lalu. Setelah serangkaian
penyidikan pada Mei lalu, Homeland Security Department
menyimpulkanOffice of Personal Management telah dibobol hacker.
Sejak peretasan itu, Office of Personal Management menerapkan pengamanan
tambahan untuk jaringannya sebagai upaya pencegahan. Mereka pun telah
memberitahukan empat juta orang yang bisa terdampak atas serangan itu.
Office of Personal Management menawarkan pemantauan dan layanan
penanganan pencurian identitas kepada mereka. [dtc]
Sumber : http://metroterkini.com
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/06/hacker-hapus-23-ribu-email-pemerintah-as.html
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa | Salam Juang-Papua Merdeka.
Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/06/hacker-hapus-23-ribu-email-pemerintah-as.html
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa | Salam Juang-Papua Merdeka.
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentarnya sesuai dengan isi berita yang anda lihat dan baca..?